Share

Home Stories

Stories 01 Desember 2022

Cuci Uang via Pasar Modal Meningkat, Korupsi Bertambah?

Sejak terkuaknya kasus pencucian uang di pasar modal yang dilakukan Jiwasraya, dunia efek mendapatkan banyak disorot aparat penegak hukum.

Ilustrasi pencucian uang. - Freepik-

Context.id, JAKARTA - Sejak terkuaknya kasus pencucian uang di pasar modal yang dilakukan oleh para pejabat Jiwasraya, dunia efek Indonesia mendapatkan banyak sorotan oleh aparat penegak hukum.

Namun, benar saja. Dikutip dari Bisnis, pada periode Januari-Oktober 2022, kasus transaksi mencurigakan di sektor pasar modal terbukti meningkat. Menurut Laporan Statistik PPATK Oktober 2022, jumlah transaksi pada periode Januari hingga Oktober 2022 mencapai 1.033 laporan atau naik 20,8 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya yang sebanyak 855 laporan.

Hal ini pun melanjutkan tren negatif selama beberapa tahun terakhir. Di mana transaksi gelap di pasar modal 2021 bisa naik lebih dari 100 persen dari tahun sebelumnya, saat 443 kasus naik hingga 1.096 kasus. 

Sementara untuk periode Januari 2019 hingga Oktober 2022, jumlah laporan yang diterima PPATK mencapai 73.722 atau naik 11,64 persen dari tiga tahun sebelumnya. 

Adapun transaksi yang mencurigakan merupakan transaksi yang berbeda dengan kebiasaan pembelian sang pengguna jasa. Hal ini pun diketahui dengan nominal transaksi yang tiba-tiba melonjak dari pembelian normal. Selain itu, transaksi gelap juga dapat terendus dengan adanya penghindaran pelaporan transaksi yang seharusnya wajib dilakukan. 

Mengutip dari Tempo, sektor pasar modal memang sangat rawan dan rentan menjadi tempat untuk pencucian uang dibandingkan dengan sektor jasa keuangan lainnya. Hal ini pun sesuai dengan penelitian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Pasalnya, sektor ini dinilai sebagai tempat yang mudah untuk menutupi identitasnya. Seperti membeli efek dengan broker dapat menjaga kerahasiaan identitas pelaku. Selain itu, pasar modal juga dapat dilakukan dari jarak jauh, tanpa warkat, dan bersifat internasional. Peluang kejahatan juga semakin besar dengan produk pasar modal yang beragam, nilai transaksi, serta kapitalisasi pasar modal yang tinggi.

Lebih lanjut, membeli efek juga dapat dilakukan dengan private placement ke dalam suatu perusahaan yang setelah itu perusahaan tersebut melakukan go public. 

Berdasarkan Penilaian Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang Sektor Jasa Keuangan 2017, profil nasabah yang memiliki risiko tinggi untuk menjadi pelaku pencucian uang adalah pejabat pemerintahan, pengusaha atau wiraswasta, pengurus partai politik, pengurus atau pegawai dari lembaga berbadan hukum, hingga pegawai swasta. 

Sedihnya, selain sarana pencucian uang, pasar modal juga seringkali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam (untuk mengetahui informasi baru dan mendapatkan keuntungan yang lebih).


 

Kasus Jiwasraya Bukanlah Satu-satunya

Pencucian uang yang dilakukan perusahaan asuransi Jiwasraya merupakan perkara pencucian uang keempat yang melakukan pencucian uang menggunakan pasar modal. 

Diketahui, sebelumnya ada pula pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, tersangka korupsi Pasar Besar Madiun Bambang Irianto, dan korupsi dari PT Askrindo. 



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 01 Desember 2022

Cuci Uang via Pasar Modal Meningkat, Korupsi Bertambah?

Sejak terkuaknya kasus pencucian uang di pasar modal yang dilakukan Jiwasraya, dunia efek mendapatkan banyak disorot aparat penegak hukum.

Ilustrasi pencucian uang. - Freepik-

Context.id, JAKARTA - Sejak terkuaknya kasus pencucian uang di pasar modal yang dilakukan oleh para pejabat Jiwasraya, dunia efek Indonesia mendapatkan banyak sorotan oleh aparat penegak hukum.

Namun, benar saja. Dikutip dari Bisnis, pada periode Januari-Oktober 2022, kasus transaksi mencurigakan di sektor pasar modal terbukti meningkat. Menurut Laporan Statistik PPATK Oktober 2022, jumlah transaksi pada periode Januari hingga Oktober 2022 mencapai 1.033 laporan atau naik 20,8 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya yang sebanyak 855 laporan.

Hal ini pun melanjutkan tren negatif selama beberapa tahun terakhir. Di mana transaksi gelap di pasar modal 2021 bisa naik lebih dari 100 persen dari tahun sebelumnya, saat 443 kasus naik hingga 1.096 kasus. 

Sementara untuk periode Januari 2019 hingga Oktober 2022, jumlah laporan yang diterima PPATK mencapai 73.722 atau naik 11,64 persen dari tiga tahun sebelumnya. 

Adapun transaksi yang mencurigakan merupakan transaksi yang berbeda dengan kebiasaan pembelian sang pengguna jasa. Hal ini pun diketahui dengan nominal transaksi yang tiba-tiba melonjak dari pembelian normal. Selain itu, transaksi gelap juga dapat terendus dengan adanya penghindaran pelaporan transaksi yang seharusnya wajib dilakukan. 

Mengutip dari Tempo, sektor pasar modal memang sangat rawan dan rentan menjadi tempat untuk pencucian uang dibandingkan dengan sektor jasa keuangan lainnya. Hal ini pun sesuai dengan penelitian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Pasalnya, sektor ini dinilai sebagai tempat yang mudah untuk menutupi identitasnya. Seperti membeli efek dengan broker dapat menjaga kerahasiaan identitas pelaku. Selain itu, pasar modal juga dapat dilakukan dari jarak jauh, tanpa warkat, dan bersifat internasional. Peluang kejahatan juga semakin besar dengan produk pasar modal yang beragam, nilai transaksi, serta kapitalisasi pasar modal yang tinggi.

Lebih lanjut, membeli efek juga dapat dilakukan dengan private placement ke dalam suatu perusahaan yang setelah itu perusahaan tersebut melakukan go public. 

Berdasarkan Penilaian Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang Sektor Jasa Keuangan 2017, profil nasabah yang memiliki risiko tinggi untuk menjadi pelaku pencucian uang adalah pejabat pemerintahan, pengusaha atau wiraswasta, pengurus partai politik, pengurus atau pegawai dari lembaga berbadan hukum, hingga pegawai swasta. 

Sedihnya, selain sarana pencucian uang, pasar modal juga seringkali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam (untuk mengetahui informasi baru dan mendapatkan keuntungan yang lebih).


 

Kasus Jiwasraya Bukanlah Satu-satunya

Pencucian uang yang dilakukan perusahaan asuransi Jiwasraya merupakan perkara pencucian uang keempat yang melakukan pencucian uang menggunakan pasar modal. 

Diketahui, sebelumnya ada pula pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, tersangka korupsi Pasar Besar Madiun Bambang Irianto, dan korupsi dari PT Askrindo. 



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

PESTA RAKYAT SAMBUT PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO-WAPRES GIBRAN

Presiden Prabowo Subianto menyapa masyarakat saat melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Thomas Mola . 29 April 2025

Peringatan 70 Tahun Godzilla, dari Kritik Nuklir hingga Krisis Iklim

Pesan dalam Film Godzilla yang secara simbolis menggambarkan kritik terhadap nuklir dan perubahan iklim tetap relevan hingga kini

Crysania Suhartanto . 16 October 2024

Lampu Lalu Lintas Akan Tambah Warna Baru?

Ada usulan penambahan warna putih di lampu lalu lintas sehingga menjadi empat warna testt

Visual . 29 May 2024