Share

Home Stories

Stories 21 Juni 2022

RUU KIA, Hak Cuti Suami 40 Hari untuk Dampingi Istri

RUU KIA ini mengatur bahwa ayah baru akan mendapatkan hak cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan.

Petugas Posyandu melakukan penimbangan balita dan pemeriksaan kesehatan di Posyandu Banowati, Solo, Senin (2/12). - Bisnis Indonesia-

Context.id, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan segera dibahas untuk menjadi Undang-Undang (UU).

RUU inipun menjadi perhatian karena mengandung sejumlah poin krusial yang cukup menguntungkan ibu hamil serta ayah baru. Pasalnya, RUU KIA ini mengatur bahwa ayah baru akan mendapatkan hak cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan. 

Melansir dari Tempo, sebenarnya peraturan ini sudah diatur dalam Pasal 93 ayat 2C, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  “Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/ buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/ buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptis anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia,” ujar UU tersebut.

Namun, peraturan ini kembali ditegaskan dalam RUU KIA yang mengatur bahwa suami berhak mendapatkan cuti selama 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan dan keguguran. “Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan,” ujar RUU KIA. 

Dengan adanya keputusan tersebut, diharapkan juga akan ada rasa aman dan tentram bagi ibu dan anak. Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik agar dapat mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin. 

Diketahui, RUU KIA juga mengatur agar para perempuan pekerja mendapatkan hak cuti hamil/melahirkan selama enam bulan, dari tadinya hanya 1,5 bulan. Mereka pun akan mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama, bulan sisanya sebesar 70 persen, jaminan sosial perusahaan, serta dana tanggung jawab sosial dari perusahaan.

Selain itu, UU ini juga mengatur bagi ibu bekerja yang mengalami keguguran untuk mendapatkan cuti hamil/melahirkan tersebut dan masa waktu istirahat 1,5 bulan. Pasalnya, masa cuti ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan pekerja tersebut setelah melahirkan.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 21 Juni 2022

RUU KIA, Hak Cuti Suami 40 Hari untuk Dampingi Istri

RUU KIA ini mengatur bahwa ayah baru akan mendapatkan hak cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan.

Petugas Posyandu melakukan penimbangan balita dan pemeriksaan kesehatan di Posyandu Banowati, Solo, Senin (2/12). - Bisnis Indonesia-

Context.id, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan segera dibahas untuk menjadi Undang-Undang (UU).

RUU inipun menjadi perhatian karena mengandung sejumlah poin krusial yang cukup menguntungkan ibu hamil serta ayah baru. Pasalnya, RUU KIA ini mengatur bahwa ayah baru akan mendapatkan hak cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan. 

Melansir dari Tempo, sebenarnya peraturan ini sudah diatur dalam Pasal 93 ayat 2C, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  “Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/ buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/ buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptis anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia,” ujar UU tersebut.

Namun, peraturan ini kembali ditegaskan dalam RUU KIA yang mengatur bahwa suami berhak mendapatkan cuti selama 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan dan keguguran. “Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan,” ujar RUU KIA. 

Dengan adanya keputusan tersebut, diharapkan juga akan ada rasa aman dan tentram bagi ibu dan anak. Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik agar dapat mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin. 

Diketahui, RUU KIA juga mengatur agar para perempuan pekerja mendapatkan hak cuti hamil/melahirkan selama enam bulan, dari tadinya hanya 1,5 bulan. Mereka pun akan mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama, bulan sisanya sebesar 70 persen, jaminan sosial perusahaan, serta dana tanggung jawab sosial dari perusahaan.

Selain itu, UU ini juga mengatur bagi ibu bekerja yang mengalami keguguran untuk mendapatkan cuti hamil/melahirkan tersebut dan masa waktu istirahat 1,5 bulan. Pasalnya, masa cuti ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan pekerja tersebut setelah melahirkan.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

PESTA RAKYAT SAMBUT PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO-WAPRES GIBRAN

Presiden Prabowo Subianto menyapa masyarakat saat melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Thomas Mola . 29 April 2025

Peringatan 70 Tahun Godzilla, dari Kritik Nuklir hingga Krisis Iklim

Pesan dalam Film Godzilla yang secara simbolis menggambarkan kritik terhadap nuklir dan perubahan iklim tetap relevan hingga kini

Crysania Suhartanto . 16 October 2024

Lampu Lalu Lintas Akan Tambah Warna Baru?

Ada usulan penambahan warna putih di lampu lalu lintas sehingga menjadi empat warna testt

Visual . 29 May 2024